Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat supioriutara.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO supioriutara melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di supioriutara.
DISKOMINFO supioriutara mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di supioriutara.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO supioriutara mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah supioriutara untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO supioriutara.
DISKOMINFO supioriutara menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah supioriutara melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO supioriutara menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di supioriutara.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO supioriutara.
DISKOMINFO supioriutara mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah supioriutara serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO supioriutara.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO supioriutara supioriutara membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat